Kota Mungkid
UD.Suharjono Listiyono akhirnya memenangkan lelang kertas bekas surat suara pemilu tahun 2009 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Magelang, Rabu (22/9) di Pendopo KPU setempat.
Usaha Dagang (UD) yang beralamat di Blabak Mungkid Kabupaten Magelang ini berhasil menyisihkan 20 peserta lelang lainnya yang sebagian besar berasal dari Kota Semarang dan Solo. Lelang kertas dipimpin oleh pejabat lelang, Sri Widayati dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang Jawa Tengah.
Dengan demikian UD Suharjono Listiyono berhak membeli kertas bekas surat suara itu untuk selanjutnya dilebur dengan harga Rp. 225.100.000, hanya selisih Rp. 60.000, dari limit harga yang ditetapkan panitia lelang sebesar Rp. 225.040.000.
Suwarto, Sekretaris Panitia Lelang Kertas Bekas Surat Suara Pemilu 2009 KPU Kabupaten Magelang, menjelaskan kertas yang dilelang adalah kertas bekas surat suara pemilu 2009, dengan berat 112.520 Kg atau 112,52 Ton.
Para peserta lelang sebelum mengikuti proses lelang harus menyerahkan beberapa persyaratan seperti memberikan bukti setoran uang jaminan sebesar 70 % dari nilai barang yang dilelang, salinan KTP, Surat pernyataan kesanggupan melebur surat suara, surat rekomendasi dari perusahaan peleburan kertas serta surat kuasa bagi yang mewakili pimpinan dalam proses pelaksanaan lelang itu.
Sebelum acara lelang berlangsung, para peserta lelang terlebih dahulu diberi kesempatan untuk melihat kondisi kertas yang akan dilelang, yang berada di dua lokasi yakni Gudang A dan Gudang B , tempat penyimpanan logistik pemilu milik KPU Kabupaten Magelang.(iik/kpu*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar